|
SISTEM INFORMASI LPPD TAHUN ANGGARAN 2011
Sistem Informasi LPPD (e-LPPD) merupakan suatu piranti lunak sistem komputerisasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dirancang khusus untuk mempermudah penyajian pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Tindak lanjutnya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, yang mengatur teknis penyusunan dan penyampaiannya.
Sistem ini menghasilkan laporan tabel dan narasi pelaksanaan Urusan, Program dan Kegiatan Desentralisasi (yang dibiayai APBD). Tujuan dan kegunaan sistem ini adalah untuk memudahkan dan mempercepat pelaporan LPPD dari SKPD yang dapat diakses langsung publik sebagai wujud keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan kinerja dan keuangan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membangun sistem informasi ini, untuk memudahkan dan mengintegrasikan sistem pelaporan, pengendalian dan informasi kepala publik pelaksanaan APBD. Berbagai keunggulan dengan dibangun Sistem Informasi ini sebagai berikut:
- Mengintegrasikan pelaporan antara lain: LPPD, LKPJ dan pengendalian triwulanan
- Laporan dalam format word dan excel (tabel)
- Dapat mempercepat update pelaporan
- Dapat dioperasionalkan banyak admin (multi user)
- Mudah untuk digunakan
- Dapat disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan di pemerintah daerah
Info bagi Admin SKPD
Data sudah ditransfer ke word untuk dikerjakan Senin, 24 Januari 2012. Bagi yg blm komplit siap dikonfirmasi data kinerja dan keuangan.
|